PERATURAN TENTANG KEIMIGRASIAN
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
menyatakan, bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk
atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di
wilayah Negara Republik Indonesia. Terkait pernyataan diatas, masuk atau
keluarnya subjek keimigrasian dalam hal ini adalah orang yang masuk ke wilayah
atau pun orang yang akan keluar wilayah Negara Republik Indonesia, baik Warga
Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Dan terkait hal tersebut,
negara kita memiliki prosedur atau tatacara tersendiri sebagaimana yang diatur
dalam peraturan mengenai Keimigrasian, berikut dibawah ini penjelasannya:
I. MASUK WILAYAH INDONESIA
Bagi setiap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing yang akan menggunakan haknya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri
maupun kembali masuk ke Negara Indonesia, dalam Undang-Undang Keimigrasian
telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain adalah :
· Tanda
Bertolak;
· Surat
Perjalanan Republik Indonesia dalam hal melakukan perjalanan ke luar negeri;
· Surat
Izin masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan telah
diatur kewajiban Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan
memasuki walayah Indonesia, yakni sebagai berikut :
Untuk
Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia,
maka mereka diwajibkan untuk :
1.
Memiliki surat perjalanan yang sah dan
masih berlaku;
2.
Memiliki lembar E/D, dan
3.
Pemeriksaan
keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi
Untuk
Warga Negara Asing yang mau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka
mereka diwajibkan untuk:
1.
Memiliki surat perjalanan yang sah dan
masih berlaku;
2.
Memiliki Visa yang masih berlaku,
kecuali orang yang tidak diwajibkan memiliki Visa, dan
3.
Memiliki lembar E/D, kecuali bagi pemegang kartu
elektronik.
Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia
harus melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan oleh petugas
imigrasi, dan lebih lanjut pemeriksaan keimigrasian diatur sebagai berikut :
1. Pemeriksaan
Keimigrasian Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik
Indonesia meliputi:
1. Memeriksa
Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya
2. Memeriksa
pengisian lembar E/D;
3. Memeriksa
nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
2. Pemeriksaan
Keimigrasian Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Negara Republik
Indonesia meliputi:
1. Memeriksa
Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya;
2. Memeriksa
visa bagi orang asing bagi mereka yang diwajibkan memiliki visa;
3. Memeriksa
pengisian lembar E/D;
4. Memeriksa
nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Dalam hal yang dianggap perlu dapat dilakukan
juga pemeriksaan sebagai berikut :
1. Tiket
untuk kembali atau untuk meneruskan perjalanan ke negara lain;
2. Keterangan
mengenai jaminan hidup selama berada di Indonesia; atau
3. Keterangan
kesehatan bagi negara yang terkena wabah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas imigrasi
dapat memberi keputusan sebagai berikut :
1. Menolak
pemberian ijin masuk (penolakan) karena dianggap tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan tersebut di atas; atau
2. Memberikan
ijin masuk karena telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah
disebutkan diatas atau untuk yang telah memiliki ijin masuk kembali, masih
berlaku ijinnya.
Terkait penolakan pihak keimigrasian, dalam hal pihak
asing tersebut :
1. Tidak
memiliki Surat Perjalanan yang sah atau tidak berlaku;
2. Tidak
memiliki Visa, kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana yang
diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 9 tahun 1992, yakni
”orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak
diwajibkan memiliki Visa E;
3. Menderita
gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
4. Memberikan
keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/ atau Visa.
II. KELUAR WILAYAH INDONESIA
Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang harus
dipenuhi dalam memasuki wilayah Indonesia, maka untuk keluar wilayah dari
Negara Indonesia juga memiliki ketentuan yang wajib dipenuhi terlabih dahulu,
antara lain adalah :
1. Wajib
memiliki tanda bertolak; dan
2. Wajib
memenuhi pemeriksaan keimigrasian oleh Pejabat Keimigrasian ditempat
pemeriksaan.
Tanda bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan
dalam surat perjalanan oleh Pejabat Imigrasi pada saat pemeriksaan bagi setiap
orang yang akan meninggalkan Indonesia. Tanda bertolak ini diberikan setelah
dinyatakan tidak ada masalah atau telah memenuhi ketentuan kewajiban
sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun bentuk dari tanda
bertolak dan ijin masuk ini berupa :
1. Cap
ijin masuk atau cap tanda bertolak;
2. Lembaran
atau kartu biasa yang dilekatkan atau dilampirkan pada surat perjalanan;
3. Kartu
elektronik.
Dan bagi setiap orang, baik Warga Negara Indonesia
ataupun Warga Negara Asing yang akan keluar dari wilayah Negara Indonesia, maka
mereka harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pengaturannya sebagai
berikut :
1. Warga
Negara Indonesia (WNI) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
1. Memiliki
Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku serta mendapat tanda bertolak;
2. Mengisi
lembaran E/D
2. Warga
Negara Asing (WNA) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
1. Memiliki
Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan mendapat tanda bertolak;
2. Memiliki
ijin keimigrasian yang masih berlaku;
3. Memiliki
bukti pengembalian dokumen bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal
tetap yang akan meninggalkan wilayah Indonesia;
4. Mengisi
kartu E/D Khusus untuk alat angkut udara yang tercatat dalam daftar alat
angkut, wajib mengisi kartu E/D dan lembar E/D diganti dengan mengisi lembaran
khusus yang telah disediakan.
Lebih lanjut diatur bahwa setiap orang baik WNA dan
WNI yang akan keluar wilayah Indonesia diwajibkan melalui pemeriksaan
keimigrasian sebagai berikut :
1. Pemeriksaan
WNA yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian
dengan cara:
1. Memeriksa
surat perjalanan dan mencocokkan dengan pemegangnya;
2. Memeriksa
nama yang bersangkutan, apakah nama tersebut ada atau masuk kedalam daftar
pencegahan;
3. Memeriksa
masa berlaku dari ijin keimigrasian;
4. memeriksa
bukti pengembalian dokumen keimigrasian bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan
ijin tinggal tetap;
5. Memeriksa
surat pengusiran atau surat pemulangan bagi orang asing yang diusir dari
wilayah Negara Republik Indonesia atau dikembalikan ke negara asalnya;
6. Memeriksa
pengisian kartu E/D;
2. Pemeriksaan
WNI yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian
dengan cara:
1. Memeriksa
Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku
2. Memeriksa
nama yang bersangkutan, apakah ada dalam daftar pencegahan; dan
3. Memeriksa
pengisian lembaran E/D
Demikian penjelasan singkat mengenai tatacara Warga
Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan masuk atau keluar dari
wilayah Negara Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku yakni mengenai Keimigrasian.
http://www.tanyahukum.com/internasional/93/prosedur-keluar-masuk-wilayah-indonesia-berdasarkan-peraturan-keimigrasian
http://www.fahrihamzah.com/v1/index.php/post/2011/11/undang-undang-keimigrasian-yang-menjunjung-ham
http://www.fahrihamzah.com/v1/index.php/post/2011/11/undang-undang-keimigrasian-yang-menjunjung-ham
No comments:
Post a Comment