Faktor-faktor Penyebab Terjadinya
Kerusuhan dan Tindakan Kriminal di Indonesia pada saat ini.Dan Bagaimana Cara
Mengatasinya
Faktor-faktor Penyebab
Terjadinya Kerusuhan dan Tindakan Kriminal di Indonesia pada saat ini.Dan
Bagaimana Cara Mengatasinya
Pengertian Kriminalitas :
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang
melanggar hukum atau
sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang
preman, pencuri, pembunuh, perampok, atauteroris.
Walaupun begitu kategori terakhir,
teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya
berdasarkan motif politik atau paham.
Selama
kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang
ini disebut seorang terdakwa.
Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak
bersalah sebelum kesalahannya terbukti.
Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus
menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam
mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang
dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak
sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang
dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis,
kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar
undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara
kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah
laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu
pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat . Reaksi
sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi
non-formal.
Pengertian Kekerasan
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence berasal
dari bahasa Latin violentus yang berasal dari kata vī atau vīs berarti
kekuasaan atau berkuasa) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik
dan privat Romawi yang
merupakan sebuah ekspresi baik
yang dilakukan secara fisik ataupun
secara verbal yang
mencerminkan pada tindakan agresi dan
penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh
perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni
bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa
mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat
pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Sementara
menurut Sosiolog, Dr Imam B. Prasodjo dalam, http://bpsntbandung.com. Melihat
maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang yang
mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu oleh
lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan hukum.
Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak kejahatan.
Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal yang terjadi
akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah, juga terjadi demoralisasi pihak
petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat yang harusnya menjaga keamanan,
justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat pun kemudian melihat bahwa
hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat belum atau tidak melihat
adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri untuk mengembalikan
citra yang telah jatuh tersebut.
Sosiolog lain,
Sardjono Djatiman dalam, http://bpsntbandung.com memperkirakan
masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada hukum, sistem, dan aparatnya.
Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi sedemikian lama, karena ketidakadilan
telah menjadi tontonan masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama ini diam,
tiba-tiba memberontak. Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah tidak
dipercaya lagi, maka masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali hukum.
Tentunya dengan cara mereka sendiri
Keragaman
Jenis dan Definisi kekerasan
a.
Kekerasan yang dilakukan perorangan
Perlakuan kekerasan dengan
menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis
(pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
b. Kekerasan yang
dilakukan oleh negara atau kelompok
Menurut Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli,
legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk
melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan
perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan
oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan
ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
c.
Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum publik
Yakni tindakan kekerasan
yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia,
dll.)).
d. Kekerasan
dalam politik
Umumnya pada setiap
tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat
melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan
terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja
lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk
pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap
penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
e. Kekerasan
simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power)
merupakan tindakan
kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan
Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat pula merupakan
fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan
antara lain dapat pula berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan,
dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau
menyakiti orang lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan
harta-benda. Istilah "kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan
agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
Kekerasan pada
dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup
kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang
terkoordinir, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun
tidak seperti yang terjadi dalamperang (yakni
kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.
Sejak Revolusi Industri, kedahsyatan peperangan
modern telah kian meningkat hingga mencapai tingkat yang membahayakan secara
universal. Dari segi praktis, peperangan dalam skala besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap harta
benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka bumi.
Secara khusus dalam hubungannya dengan peperangan, jurnalisme, karena kemampuannya yang kian meningkat, telah
berperan dalam membuat kekerasan yang dulunya dianggap merupakan urusan militer menjadi masalah moral dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya.
Transkulturasi, karena teknologi moderen, telah berperan dalam
mengurangi relativisme moralyang biasanya berkaitan dengan nasionalisme, dan dalam konteks yang umum ini, gerakan "antikekerasan" internasional telah semakin dikenal dan diakui
peranannya.
Faktor-faktor Pemicu Tindakan
Kriminal dan Kekerasan
Ada
beberapa hal yang mempengaruhi para pelaku dalam melakukan tindakan kriminali
dan kekerasan. Faktor ekonomi mungkin yang paling berpengaruh dalam terjadi
tindakan kriminal dan keadaan ini akan semakin parah pada saat tertentu seperti
misalnya pada Bulan Puasa (Ramadhan) yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Pada saat ini kebutuhan masyarakat akan menjadi sangat tinggi baik primer
maupun skunder dan sebagian orang lain mencari jalan pintas untuk memenuhi
kebutahannya dengan melakukan tindakan kriminal dan bahkan disertai dengan
tindakan kekerasan. Dan ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi
terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara lain sebagai berikut :
1. Pertentangan dan
persaingan kebudayaan
Hal ini dapat memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan
bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di
Sampit antara orang Madura dan orang Kalimantan
2. Kepadatan dan
komposisi penduduk
Seperti yang terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk
yang sangat padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya
daya saing, tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan
seseorang atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3. Perbedaan distribusi
kebudayaan
Distribusi kebudayaan dari luar
tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu daerah atau negara.
Sebagai contoh budaya orang barat yang menggunakan busana yang mini para kaum
wanita, hal ini akan menggundang untuk melakukan tindakan kriminal dan
kekerasan seperti pemerkosaan dan perampokan.
4. Mentalitas yang
labil
Seseorang yang memiliki mentalitas yang labil pasti akan mempunyai jalan
pikiran yang singkat tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya
seorang preman jika ingin memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya akan
menggunakan cara yang mudah, seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan lain
sebagainya.
5. Tingkat
penganguran yang tinggi
Dikarenakan tingkat penganguran yang tinggi maka pendapatan pada suatu daerah
sangat rendah dan tidak merata. Hal ini sangat memicu seseorang atau kelompok
untuk melakukan jalan pintas dalam memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan
cara melakukan tindak kriminal dan kekerasan.
Namun
selain faktor-faktor di atas tindakan kriminal dan kekerasan dapat terjadi jika
ada niat dan kesempatan. Maka tindak kriminal dan kekerasan dapat dilakukan
oleh siapa, tidak hanya oleh preman atau perampok, bahkan dapat dilakukan oleh
orang yang paling dekat bahkan orang yang paling dipercaya.
Dampak Dari Tindakan Kriminal
dan Kekerasan
Setiap
perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan
kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif seperti :
1.
Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2.
Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3.
Merugikan Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan
masyarakat
5.
Mangakibatkan trauma kepada para korban
Solusi Penyelesaian Masalah
Setiap
permasalahan pasti ada cara untuk mengatasinya dan ada beberapa cara untuk
mengatasi tindak kriminal dan kekerasan, diantaranya sebagai berikut :
1.
Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku
kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat. Hal ini akan sangat ampuh untuk
memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi kembali
tindakannya
2.
Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik
anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari pencegahan sejak dini untuk mencegah
terjadinya tindakan kriminal dan mencegah menjadi pelaku tindakan kriminal.
3.
Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai
budaya bangsa sendiri. Karena setiap budaya luar belum tentu baik untuk budaya
kita, misalnya berbusana mini, berprilaku seperti anak punk, dan lain
sebagainya.
4.
Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak
dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan
organisasi masyarakat.
5.
Melakukan pelatihan atau kursus keahlian bagi para pelaku tindak
kriminal atau penganguran agar memiliki keterampilan yang dapat dilakukan untuk
mencari lapangan pekerjaan atau melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan
kerja baru.
Solusi
ini akan berjalan baik bila peran serta pemerintah dan masyarakat untuk
mengatasi permasalahan ini. Dan semua pihak harus melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan
ekonomi terutama dengan masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa
kemerosotan ekonomi mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat.
Selain itu, perlu juga mempolisikan masyarakat.
Artinya, ada fungsi pengamanan dan pencegahan kejahatan yang dijalankan oleh
masyarakat. Kondisi sekarang sangat memprihatinkan; masyarakat seolah tidak
peduli apabila terjadi kejahatan di sekelilingnya, bahkan di depan matanya,
sikap tak acuh masyarakat itu dalam kerangka psikologi sosial dapat dipahami.
dalam masyarakat modern telah ada semacam share
of responsibility. Tugas keamanan telah diambil alih oleh agen-agen formal,
yakni polisi itu sendiri. Dalam kerangka itu juga dapat difahami jika kita
tidak lagi bisa berharap pada lembaga informal seperti tokoh masyarakat untuk
mengendalikan keamanan karena peran-peran institusi informal telah diruntuhkan
oleh pemerintah.
Mencegah Tindakan
Kriminal dan Kekerasan
Ada baiknya mencegah dari pada
mengalami tindakan kriminal dan kekerasan. Berikut beberapa cara untuk mencegah
atau menghindari tindakan kriminal dan kekerasan :
1. Tidak
memakai perhiasan yang berlebih
2. Jangan mudah percaya kepada
orang baru dikenal
3. Tidak berpenampilan terlalu
mencolok
4. Bila berpergian ada baiknya
tidak sendirian
5. Menguasai ilmu bela diri
Daftar
pustaka
Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Fenomena, 22
September 2010
Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan, 18 Juli 2010
Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Kriminal, 20 Oktober 2010
No comments:
Post a Comment