Tuesday, June 12, 2012

PENYEBAB TERJADINYA TAWURAN ANTAR SEKOLAH


PENYEBAB TERJADINYA TAWURAN ANTAR SEKOLAH

September 26th, 2011 • Related  Filed Under
Maraknya tingkah laku agresif akhir-akhir ini yang dilakukan kelompok remaja kota merupakan sebuah kajian yang menarik untuk dibahas. Perkelahian antar pelajar yang pada umumnya masih remaja sangat merugikan dan perlu upaya untuk mencari jalan keluar dari masalah ini atau setidaknya mengurangi. Perkembangan teknologi yang terpusat pada kota-kota besar mempunyai korelasi yang erat dengan meningkatnya perilaku agresif yang dilakukan oleh remaja kota.
Beberapa contoh dari berita-berita yang ada mengenai tawuran antar pelajar. Di Palembang pada tanggal 23 September 2006 terjadi tawuran antar pelajar yang melibatkan setidaknya lebih dari tiga sekolah, di antaranya adalah SMK PGRI 2, SMK GAJAH MADA KERTAPATI dan SMKN 4 (harian pagi Sumatra ekspres Palembang). Di Subang pada tanggal 26 Januari 2006 terjadi tawuran antara pelajar SMK YPK Purwakarta dan SMK Sukamandi (harian pikiran rakyat). Di Makasar pada tanggal 19 September 2006 terjadi tawuran antara pelajar SMA 5 dan SMA 3 (karebosi.com). Tidak hanya pelajar tingkat sekolah menengah saja yang terlibat tawuran, di Makasar pada tanggal 12 Juli 2006 mahasiswa Universitas Negeri Makasar terlibat tawuran dengan sesama rekannya disebabkan pro dan kontra atas kenaikan biaya kuliah (tempointeraktif.com). Sedangkan di Semarang sendiri pada tanggal 27 November 2005 terjadi tawuran antara pelajar SMK 5, SMK 4 dan SMK Cinde (liputan6.com). Masih banyak kejadian tawuran antar pelajar yang tidak bisa penulis sebutkan satu per satu di sini.
FAKTOR PENYEBAB
Ada dua faktor penyebab terjadinya tawuran antar pelajar yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Yang dimaksud dengan faktor internal di sini adalah faktor yang berlangsung melalui proses internalisasi diri yang keliru oleh remaja dalam menanggapi miliu di sekitarnya dan semua pengaruh dari luar. Perilaku merupakan reaksi ketidakmampuan dalam melakukan adaptasi terhadap lingkungan sekitar. Sedangkan faktor eksternal adalah sebagai berikut:
1. faktor keluarga
a. baik buruknya rumah tangga atau berantakan dan tidaknya sebuah rumah tangga.
b. perlindungan lebih yang diberikan orang tua.
c. penolakan orang tua, ada pasangan suami istri yang tidak pernah bisa memikul tanggung jawab sebagai ayah dan ibu.
d. pengaruh buruk dari orang tua, tingkah laku kriminal dan tindakan asusila.
2. Faktor lingkungan sekolah
Lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan bisa berupa bangunan sekolah yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa halaman bermain yang cukup luas, tanpa ruangan olah raga, minimnya fasilitas ruang belajar, jumlah murid di dalam kelas yang terlalu banyak dan padat, ventilasi dan sanitasi yang buruk dan lain sebagainya.
3. faktor miliu/lingkungan
Lingkungan sekitar yang tidak selalu baik dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan remaja.
UPAYA MENGATASI TAWURAN
1. Dengan memandang masa remaja merupakan periode storm and drang period (topan dan badai) dimana gejala emosi dan tekanan jiwa, sehingga perilaku mereka mudah menyimpang. Maka pelajar sendiri perlu mengisi waktu luangnya dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, Seperti Mengikuti kegiatan kursus, berolahraga, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler, dll.
2. Lingkungan keluarga juga dapat melakukan pencegahan terjadinya tawuran, dengan cara:
a. Mengasuh anak dengan baik.
- Penuh kasih saying
- Penanaman disiplin yang baik
- Ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- Mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- Mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
b. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat:
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
c. Meluangkan waktu untuk kebersamaan
Orang tua menjadi contoh yang baik dengan tidak menunjukan perilaku agresif, seperti: memukul, menghina dan mencemooh.
d. Memperkuat kehidupan beragama
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
e. Melakukan pembatasan dalam menonton adegan film yang terdapat tindakan kekerasannya dan melakukan pemilahan permainan video game yang cocok dengan usianya.
f. Orang tua menciptakan suasana demokratis dalam keluarga, sehingga anak memiliki keterampilan social yang baik. Karena kegagalan remaja dalam menguasai keterampilan sosial akan menyebabkan ia sulit meyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Sehingga timbul rasa rendah diri, dikucilkan dari pergaulan, cenderung berperilaku normatif (misalnya, asosial ataupun anti-sosial).Bahkan lebih ekstrem biasa menyebabkan terjadinya gangguan jiwa, kenakalan remaja, tindakan kriminal, tindakan kekerasan, dsb.
3. Sekolah juga memiliki peran dalam mengatasi pencegahan tawuran, diantaranya:
a. Menyelenggarakan kurikulum Pendidikan yang baik adalah yang bias
Mengembangkan secara seimbang tiga potensi, yaitu berpikir, berestetika, dan berkeyakinan kepada Tuhan.
b. Pendirian suatu sekolah baru perlu dipersyaratkan adanya ruang untuk kegiatan olahraga, karena tempat tersebut perlu untuk penyaluran agresivitas remaja.
c. Sekolah yang siswanya terlibat tawuran perlu menjalin komunikasi dan koordinasi yang terpadu untuk bersama-sama mengembangkan pola penanggulangan dan penanganan kasus. Ada baiknya diadakan pertandingan atau acara kesenian bersama di antara sekolah-sekolah yang secara “tradisional bermusuhan” itu.
4. LSM dan Aparat Kepolisian
LSM disini dapat melakukan kegiatan penyuluhan di sekolah-sekolah mengenai dampak dan upaya yang perlu dilakukan agar dapat menanggulangi tawuran. Aparat kepolisian juga memiliki andil dalam menngulangi tawuran dengan cara menempatkan petugas di daerah rawan dan melakukan razia terhadap siswa yang membawa senjata tajam.

peranan mahasiswa dalam meningkatkan rasa nasionalisme


   Mahasiswa merupakan generasi kelas menengah yang selalu hadir dalam garda terdepan setiap perubahan penting dan mendasar di negeri ini. Mulai tahun 1908, lahirnya Boedi Oetomo telah melahirkan semangat perjuangan melawan kolonialisme dengan cara yang cerdas. Lahirnya Sumpah Pemuda 1928 juga tidak lepas dari peran penting mahasiswa, berlanjut pada Proklamasi Kemerdekaan 1945. Hingga berturut-turut sejak tahun 1965 dengan aksti Tritura (tiga tuntutan rakyat) yang meruntuhkan kekuasaan Orde Lama. Pada tahun 1997 dengan gerakan reformasinya, mahasiswa telah mendobrak ketidakadilan sistem politik dan ekonomi. Kesemua hal tersebut, membuktikan bahwa terdapat gerakan penting yang sesunggungnya dimotori oleh peran penting mahasiswa.
Belajar dari rentetan sejarah ini, tentunya menjadi suatu fakta bahwa peran penting mahasiswa tidak pernah bisa dipandang sebelah mata. Mahasiswa jelas merupakan generasi terdepan yang mendapatkan pendidikan (tingi) secara baik dibandingkan dengan kelompok generasi muda lainnya. Karena mendapat tempaan pendidikan inilah maka kita senyatanya banyak berharap bahwa stok sumberdaya masa depan yang berkarakter baik (good character) dan kuat banyak di isi oleh kaum muda ini. Di samping yang tidak boleh dilupakan adalah juga hight competency harus dikuasai.
Masa depan kebangsaan Indonesia sangatlah ditentukan oleh generasi muda terdidik ini, apalagi mereka adalah generasi yang banyak mendapatkan berbagai pengetahuan teoritik maupun praktis di Perguruan Tinggi tentang tema-tema pembangunan bangsa sesuai pada kompetensinya masing-masing. Sebagai generasi masa depan, kiranya penting pula mempersiapkan mereka dengan berbagai pola pendidikan yang mampu membangun karakter bangsa positif di kalangan mahasiswa, apalagi di era globalisasi ini. Di tengah percaturan global, maka fungsi karakter menjadi ‘elan vital’ (daya hidup) bagi kemampuan kita berkompetesi dengan negara lain. Tanpa karakter, niscaya generasi masa depan bangsa ini tidak hanya akan terpuruk dalam persaingan global, melainkan akan kian melemahkan masa depan kebangsaan Indonesia.
Di antara tantangan yang tidak ringan bagi masa depan Bangsa Indonesia adalah ancaman disintegrasi bangsa, sebagaimana nampak dalam OPM (Oranisasi Papua Merdeka) yang semakin mencuat pada akhir tahun 2011. Seandainya Anda sebagai pemimpin negara (ekskutf, legislatif, dan atau yudikatif), langkah-langkah konkrit apa sajakah yang anda lakukan untuk mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)?

http://madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/peran-penting-mahasiswa-indonesia/

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kerusuhan dan Tindakan Kriminal di Indonesia pada saat ini.Dan Bagaimana Cara Mengatasinya


Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kerusuhan dan Tindakan Kriminal di Indonesia pada saat ini.Dan Bagaimana Cara Mengatasinya

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kerusuhan dan Tindakan Kriminal di Indonesia pada saat ini.Dan Bagaimana Cara Mengatasinya

Pengertian Kriminalitas :
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang preman, pencuri, pembunuh, perampok, atauteroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat . Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
Pengertian Kekerasan
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence berasal dari bahasa Latin violentus yang berasal dari kata  atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Sementara menurut Sosiolog, Dr Imam B. Prasodjo dalam, http://bpsntbandung.com. Melihat maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang yang mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu oleh lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan hukum. Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak kejahatan. Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal yang terjadi akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah, juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat yang harusnya menjaga keamanan, justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat pun kemudian melihat bahwa hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat belum atau tidak melihat adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri untuk mengembalikan citra yang telah jatuh tersebut.
Sosiolog lain, Sardjono Djatiman dalam, http://bpsntbandung.com memperkirakan masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada hukum, sistem, dan aparatnya. Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi sedemikian lama, karena ketidakadilan telah menjadi tontonan masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama ini diam, tiba-tiba memberontak. Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah tidak dipercaya lagi, maka masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali hukum. Tentunya dengan cara mereka sendiri

Keragaman Jenis dan Definisi kekerasan

a.   Kekerasan yang dilakukan perorangan
Perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
b.   Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok
Menurut Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
c.   Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum publik
Yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dll.)).
d.   Kekerasan dalam politik
Umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
e.   Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power)
merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah "kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi dalamperang (yakni kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.
Sejak Revolusi Industri, kedahsyatan peperangan modern telah kian meningkat hingga mencapai tingkat yang membahayakan secara universal. Dari segi praktis, peperangan dalam skala besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap harta benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka bumi.
Secara khusus dalam hubungannya dengan peperangan, jurnalisme, karena kemampuannya yang kian meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan yang dulunya dianggap merupakan urusan militer menjadi masalah moral dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya.
Transkulturasi, karena teknologi moderen, telah berperan dalam mengurangi relativisme moralyang biasanya berkaitan dengan nasionalisme, dan dalam konteks yang umum ini, gerakan "antikekerasan" internasional telah semakin dikenal dan diakui peranannya.
Faktor-faktor Pemicu Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Ada beberapa hal yang mempengaruhi para pelaku dalam melakukan tindakan kriminali dan kekerasan. Faktor ekonomi mungkin yang paling berpengaruh dalam terjadi tindakan kriminal dan keadaan ini akan semakin parah pada saat tertentu seperti misalnya pada Bulan Puasa (Ramadhan) yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada saat ini kebutuhan masyarakat akan menjadi sangat tinggi baik primer maupun skunder dan sebagian orang lain mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutahannya dengan melakukan tindakan kriminal dan bahkan disertai dengan tindakan kekerasan.  Dan ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara lain sebagai berikut :
1.   Pertentangan dan persaingan kebudayaan
      Hal ini dapat memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di Sampit antara orang Madura dan orang Kalimantan
2.   Kepadatan dan komposisi penduduk
      Seperti yang terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk yang sangat padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya daya saing, tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan seseorang atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3.   Perbedaan distribusi kebudayaan
Distribusi kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu daerah atau negara. Sebagai contoh budaya orang barat yang menggunakan busana yang mini para kaum wanita, hal ini akan menggundang untuk melakukan tindakan kriminal dan kekerasan seperti pemerkosaan dan perampokan. 
4.   Mentalitas yang labil                       
      Seseorang yang memiliki mentalitas yang labil pasti akan mempunyai jalan pikiran yang singkat tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya seorang preman jika ingin memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya akan menggunakan cara yang mudah, seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya.
5.   Tingkat penganguran yang tinggi
      Dikarenakan tingkat penganguran yang tinggi maka pendapatan pada suatu daerah sangat rendah dan tidak merata. Hal ini sangat memicu seseorang atau kelompok untuk melakukan jalan pintas dalam memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan cara melakukan tindak kriminal dan kekerasan.
Namun selain faktor-faktor di atas tindakan kriminal dan kekerasan dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan. Maka tindak kriminal dan kekerasan dapat dilakukan oleh siapa, tidak hanya oleh preman atau perampok, bahkan dapat dilakukan oleh orang yang paling dekat bahkan orang yang paling dipercaya.
Dampak Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif  seperti :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan Negara
        4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5. Mangakibatkan trauma kepada para korban

Solusi Penyelesaian Masalah
Setiap permasalahan pasti ada cara untuk mengatasinya dan ada beberapa cara untuk mengatasi tindak kriminal dan kekerasan, diantaranya sebagai berikut :
1.   Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat. Hal ini akan sangat ampuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi kembali tindakannya
2.   Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari pencegahan sejak dini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah menjadi pelaku tindakan kriminal.
3.   Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri. Karena setiap budaya luar belum tentu baik untuk budaya kita, misalnya berbusana mini, berprilaku seperti anak punk, dan lain sebagainya.
4.   Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.
5.   Melakukan pelatihan atau kursus keahlian bagi para pelaku tindak kriminal atau penganguran agar memiliki keterampilan yang dapat dilakukan untuk mencari lapangan pekerjaan atau melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja baru.
Solusi ini akan berjalan baik bila peran serta pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Dan semua pihak harus melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan ekonomi terutama dengan masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa kemerosotan ekonomi mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat.
Selain itu, perlu juga mempolisikan masyarakat. Artinya, ada fungsi pengamanan dan pencegahan kejahatan yang dijalankan oleh masyarakat. Kondisi sekarang sangat memprihatinkan; masyarakat seolah tidak peduli apabila terjadi kejahatan di sekelilingnya, bahkan di depan matanya, sikap tak acuh masyarakat itu dalam kerangka psikologi sosial dapat dipahami. dalam masyarakat modern telah ada semacam share of responsibility. Tugas keamanan telah diambil alih oleh agen-agen formal, yakni polisi itu sendiri. Dalam kerangka itu juga dapat difahami jika kita tidak lagi bisa berharap pada lembaga informal seperti tokoh masyarakat untuk mengendalikan keamanan karena peran-peran institusi informal telah diruntuhkan oleh pemerintah.
 Mencegah Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Ada baiknya mencegah dari pada mengalami tindakan kriminal dan kekerasan. Berikut beberapa cara untuk mencegah atau menghindari tindakan kriminal dan kekerasan :
1.       Tidak memakai perhiasan yang berlebih
2.      Jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal
3.      Tidak berpenampilan terlalu mencolok
4.      Bila berpergian ada baiknya tidak sendirian
5.      Menguasai ilmu bela diri
Daftar pustaka
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Fenomena, 22 September 2010
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan, 18 Juli 2010
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Kriminal, 20 Oktober 2010

PERATURAN TENTANG KEIMIGRASIAN


Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menyatakan, bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia. Terkait pernyataan diatas, masuk atau keluarnya subjek keimigrasian dalam hal ini adalah orang yang masuk ke wilayah atau pun orang yang akan keluar wilayah Negara Republik Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Dan terkait hal tersebut, negara kita memiliki prosedur atau tatacara tersendiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai Keimigrasian, berikut dibawah ini penjelasannya:

I. MASUK WILAYAH INDONESIA
Bagi setiap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang akan menggunakan haknya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri maupun kembali masuk ke Negara Indonesia, dalam Undang-Undang Keimigrasian telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain adalah :
·         Tanda Bertolak;
·         Surat Perjalanan Republik Indonesia dalam hal melakukan perjalanan ke luar negeri;
·         Surat Izin masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan telah diatur kewajiban Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan memasuki walayah Indonesia, yakni sebagai berikut :
       Untuk Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk :
1.    Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
2.    Memiliki lembar E/D, dan
3.        Pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi

    
      Untuk Warga Negara Asing yang mau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk:
1.    Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
2.    Memiliki Visa yang masih berlaku, kecuali orang yang tidak diwajibkan memiliki Visa, dan
3.     Memiliki lembar E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik.
   
Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan oleh petugas imigrasi, dan lebih lanjut pemeriksaan keimigrasian diatur sebagai berikut :
1.      Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
1.      Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya
2.      Memeriksa pengisian lembar E/D;
3.      Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
2.      Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
1.      Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya;
2.      Memeriksa visa bagi orang asing bagi mereka yang diwajibkan memiliki visa;
3.      Memeriksa pengisian lembar E/D;
4.      Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Dalam  hal yang dianggap perlu dapat dilakukan juga pemeriksaan sebagai berikut :
1.      Tiket untuk kembali atau untuk meneruskan perjalanan ke negara lain;
2.      Keterangan mengenai jaminan hidup selama berada di Indonesia; atau
3.      Keterangan kesehatan bagi negara yang terkena wabah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas imigrasi dapat memberi keputusan sebagai berikut :
1.      Menolak pemberian ijin masuk (penolakan) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas; atau
2.      Memberikan ijin masuk karena telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan diatas atau untuk yang telah memiliki ijin masuk kembali, masih berlaku ijinnya.
Terkait penolakan pihak keimigrasian, dalam hal pihak asing tersebut :
1.      Tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah atau tidak berlaku;
2.      Tidak memiliki Visa, kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 9 tahun 1992, yakni ”orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa E;
3.      Menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
4.      Memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/ atau Visa.
II. KELUAR WILAYAH INDONESIA
Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi dalam memasuki wilayah Indonesia, maka untuk keluar wilayah dari Negara Indonesia juga memiliki ketentuan yang wajib dipenuhi terlabih dahulu, antara lain adalah :
1.      Wajib memiliki tanda bertolak; dan
2.      Wajib memenuhi pemeriksaan keimigrasian oleh Pejabat Keimigrasian ditempat pemeriksaan.
Tanda bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan dalam surat perjalanan oleh Pejabat Imigrasi pada saat pemeriksaan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Indonesia. Tanda bertolak ini diberikan setelah dinyatakan tidak ada masalah atau telah memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun bentuk dari tanda bertolak dan ijin masuk ini berupa :
1.      Cap ijin masuk atau cap tanda bertolak;
2.      Lembaran atau kartu biasa yang dilekatkan atau dilampirkan pada surat perjalanan;
3.      Kartu elektronik.
Dan bagi setiap orang, baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang akan keluar dari wilayah Negara Indonesia, maka mereka harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pengaturannya sebagai berikut :
1.      Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
1.      Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku serta mendapat tanda bertolak;
2.      Mengisi lembaran E/D
2.      Warga Negara Asing (WNA) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
1.      Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan mendapat tanda bertolak;
2.      Memiliki ijin keimigrasian yang masih berlaku;
3.      Memiliki bukti pengembalian dokumen bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap yang akan meninggalkan wilayah Indonesia;
4.      Mengisi kartu E/D Khusus untuk alat angkut udara yang tercatat dalam daftar alat angkut, wajib mengisi kartu E/D dan lembar E/D diganti dengan mengisi lembaran khusus yang telah disediakan.
Lebih lanjut diatur bahwa setiap orang baik WNA dan WNI yang akan keluar wilayah Indonesia diwajibkan melalui pemeriksaan keimigrasian sebagai berikut :
1.      Pemeriksaan WNA yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
1.      Memeriksa surat perjalanan dan mencocokkan dengan pemegangnya;
2.      Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah nama tersebut ada atau masuk kedalam daftar pencegahan;
3.      Memeriksa masa berlaku dari ijin keimigrasian;
4.      memeriksa bukti pengembalian dokumen keimigrasian bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap;
5.      Memeriksa surat pengusiran atau surat pemulangan bagi orang asing yang diusir dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dikembalikan ke negara asalnya;
6.      Memeriksa pengisian kartu E/D;
2.      Pemeriksaan WNI yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
1.      Memeriksa Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku
2.      Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah ada dalam daftar pencegahan; dan
3.      Memeriksa pengisian lembaran E/D
Demikian penjelasan singkat mengenai tatacara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan masuk atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni mengenai Keimigrasian.

http://www.tanyahukum.com/internasional/93/prosedur-keluar-masuk-wilayah-indonesia-berdasarkan-peraturan-keimigrasian


http://www.fahrihamzah.com/v1/index.php/post/2011/11/undang-undang-keimigrasian-yang-menjunjung-ham