STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
1. Lembaga Negara yang Independen
Bank Indonesia (De Javasche Bank) sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka bank Indonesia memiliki tugas lain:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitu dirinci sebagai berikut: menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian moneter, memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek, memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, melaksanakan kebijakan nilai tukar, serta mengelola cadangan devisa.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu dirinci sebagai berikut : mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dirinci sebagai berikut: menetapkan penggunaan alat pembayaran, mengatur sistem kliring antar bank, menyelenggarakan kegiatan kliring, menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank, mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
3. Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, yaitu yaitu dirinci sebagai berikut : memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, menetapkan peraturan, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN LEMBAGA LAIN
BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur, yang diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
Dalam strukur ketatanegaraan Indonesia, hubungan Bank Indonesia dengan lembaga lain adalah sebagai berikut :
1. Hubungan Dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b. Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e. Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
g. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
h. Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran Negara RI.
2. Hubungan dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia:
a. Dapat melakukan kerja sama dengan:
- Bank Sentral Negara lain.
- Organisasi dan Lembaga Internasional.
b. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapt bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
3. Hubungan dengan Presiden sebagai Kepala Negara, Presiden berwenang:
a. Mengusulkan dan mengangkat Gubernur & Deputi Senior.
b. Mengangkat Deputi Gubernur.
c. Mengusulkan calon Gubernur & Deputi Senior kepada DPR.
d. DPR menyampaikan hasil persetujuannya kepada Presiden untuk diangkat.
e. Memberikan persetujuan tertulis jika anggota Dewan Gubernur akan menjalani proses hukum.
4. Hubungan dengan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertugas mengambil sumpah atau janji anggota dewan gubernur. Hubungan dengan Badan Pemeriksa Keuangan :
a. Menerima dan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahunan BI.
b. Melakukan pemeriksaan khusus terhadap BI apabila diminta oleh DPR.
BPK menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR..
5. Hubungan dengan Bea & Cukai dalam hal larangan membawa uang rupiah keluar atau ke dalam wilayah pabean RI :
a. BI mengelola cadangan devisa milik Negara.
b. Pemerintah dapat hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dengan hak bicara tanpa hak suara.
c. BI sebagai pemegang kas pemerintah.
d. Untuk dan atas Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
e. Pemerintah wajib meminta pendapat atau mengundang BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan & keuangan, atau masalah lain yang berkaitan tugas dan wewenang BI.
f. Pemerintah wajib konsultasi dengan BI & DPR dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
g. BI dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
h. BI dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
i. Menerima sisa surplus hasil kegiatan BI.
j. Pemerintah denga persetujuan DPR wajib menutup kekurangan dalam hal modal BI menjadi kurang dari Rp 2 triliun.
6. Hubungan dengan Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang Independen yang akan datang.
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang akan datang mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Kerja sama tersebut akan diatur dalamUU Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan atau Organisasi Jasa Keuangan yang akan datang, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 UUBI.
DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia. Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjagan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawain Bank Indonesia. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Guberur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh DPR .
Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan :
a. sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menentukan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteriatau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara
b. sekurang-kurangya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan moneter sebagaimana dimaksud atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis
1. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
a. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
b. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
Dalam hal Anggota Dewan Gubernur tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
c. menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik (dihapus)
2. Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud daa undang-undangan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik.
INDEPENDENSI BANK INDONESIA
1. Independensi Kelembagaan (Institutional Independence) : Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2. Independensi Sasaran Akhir (Goal Independence) : Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
3. Independensi Instrumen (Instrument Independence) : Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
4. Independensi Personal (Personal Independence) : Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun.
5. Independensi Keuangan (Financial Independence) : Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI BANK INDONESIA
Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia.
Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPRMSejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR.
Demi tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa. Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Bank Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Sumber :
http://kamarulintangsakti.blogspot.com/2014/03/hubungan-bank-indonesia-dengan-lembaga.html
http://www.othe.org/ilmu-pengetahuan/ekonomi/2221/apa-itu-bi-bank-indonesia-pengertian-arti-difinisi-penjelasan/
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx
http://st1gmata-musicclinic.blogspot.com/2013/03/bank-indonesia-bank-central-status-dan.html
http://ekonomi.kabo.biz/2011/08/status-tujuan-dan-tugas-bank-indonesia.html
http://theoryofresistances.blogspot.com/2014/03/seluk-beluk-bank-indonesia.html
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/tugas-pokok-utama-bank-indonesia.html
http://atikahharzha.blogspot.com/2013/06/makalah-bank-dan-lembaga-keuangan-bank_658.html
http://fhuk.unand.ac.id/in/kerjasama-hukum/menuartikeldosen-category/935-independensi-bank-indonesia-sebagai-bank-sentral-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia-article.html
http://prezi.com/10qx8ltknhcy/independensi-bank-sentral/
http://feuh-kel2.blogspot.com/2013/11/independensi-bank-sentral-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
Nah gini dong buat artikelnya, niat banget hehe..
ReplyDeleteSetuju banget dengan adanya BI, financial service sekarang mempunyai peraturan yang lebih jelas. Singkatnya kita sebagai user atau pendana jadi lebih aman bertransaksi dan pakai layanan keuangan dari situ.. keep up the good work untuk penulis. Sebagai bahan referensi tambahan seputar dunia financial service boleh disimak ini :
> Prospek peer to peer lending
> Peer to peer lending yang aman
> Investasi yang aman dari inflasi
> Perbedaan peer to peer lending dengan payday loan
> Daftar investasi bodong
Semoga membantu untuk kemajuan literasi penulis juga ya!