PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan
risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat
mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1. Identifikasi resiko
2. Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3. Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a. Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b. Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1. Identifikasi resiko
2. Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3. Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a. Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b. Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Berikut ini akan saya jabarkan pengertian asuransi :
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirikepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Berikut ini akan saya jabarkan pengertian asuransi :
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirikepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”
FUNGSI POKOK MANAJEMEN RISIKO
a. Menemukan
kerugian potensial
Mengidentifikasi seluruh risiko yang akan
dihadapi oleh organisasi.
b. Mengevaluasi
kerugian potensial
Mengenal dan menanggulangi besarnya frekuensi
kerugian dan keparahan atau kegawatan
kerugian.
c. Menentuka
cara penanggulangan risiko
Agar
suatu organisasi dapat menentukan cara apa yang dapat dilakukan dan tepat untuk
menangani sebuah risiko. Apakah itu dengan mengurangi, mencegah, meretensi (
menahan sendiri ), menghindari dan memindahkan kerugian kepada pihak lain.
LANGKAH LANGKAH
PENGELOLAAN RISIKO
1.
Berusaha
mengidentifikasi unsur-unsur ketidapastian dan tipe-tipe resiko yang dihadapi
2.
Berusaha menghindari
dan menanggulangi semua unsur ketidakpastian, mis. Membuat
perencanaan yg baik
3. Berusaha mengetahui korelasi dan konsekuensi antar
peristiwa, sehingga dapat diketahui resiko-resiko yang terkandung di dalamnya
4. Berusaha mencari dan mengambil langkah-langkah
(metode) untuk mennagani reiko-resiko yang telha berhasil diidentifikasi
(mengelola resiko yang dihadapi)
KEDUDUKAN
MANAGER RISIKO
Di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan belum
ada perusahaan yang mempunyai manajer atau bagian yang khusus menangani
pengelolaan risiko secara keseluruhan yang dihadapi oleh perusahaan. Yang sudah ada umumnya baru seorang Manajer Asuransi,
yang fungsinya hanya mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan
perusahaan asuransi, dimana perusahaan menjalin hubungan pertanggungan, yang
meliputi antara lain : mengurusi penutupan kontrak-kontrak asuransi, mengurusi
ganti rugi bila terjadi peril dan sebagainya.
Kedudukan dari manajer ini umumnya hanya setingkat Kepala Seksi (Manajer
tingkah bawah).
Di
negara-negara yang telah maju, terutama di Amerika Serikat
perusahaan-perusahaan besar, umumnya telah memiliki Manajer Risiko, dengan
berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer Asuransi, Direktur
Manajemen Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat dengan
“Manajer tingkat menengah”
Tugas mereka
umumnya mencakup : mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari exposures,
menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan mengelola jaminan tenaga
kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan kerja. Dengan demikian mereka merupakan bagian
penting dalam tim manajemen perusahaan.
KERJASAMA DENGAN DEPARTEMEN LAIN
Seorang Manajer Risiko tidak bekerja
dalam “isolasi”, artinya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan
penanggulangan risiko ia tidak bekerja sendiri.
Tugas utama Manajer Risiko adalah mengidentifikasi dan merumuskan
kebijaksanaan dalam penanggulangan risiko.
Sedang
implementasi/pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan
kepada departemen/bagian masing-masing yang bersangkutan. Misalnya : implementasi penanggulangan risiko
di bidang produksi diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada
Manajer Keuangan, di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi dalam
pelaksanaan penanggulangan risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara
harmonis dengan departemen/bagian lain yang bersangkutan. Perlunya kerjasama tersebut dapat dianalisis
melalui kegiatan-kegiatan dari departemen/bagian yang berkaitan dengan
penanggulangan risiko, yaitu :
a. Bagian
Akunting :
Yaitu kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan upaya mengurangi
penggelapan dan pencurian oleh karyawan sendiri ataupun pihak lain. Misalnya :
1.
Mengurangi
kesempatan karyawan untuk melakukan penggelapan, melalui internal control dan
internal audit.
2.
Melalui rekening
asset untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian karena exposures terhadap
harta.
3.
Melakukan penilaian
terhadap rekening piutang mengukur risiko terhadap piutang dan mengalokasikan
cadangan bagi kerugian exposures piutang.
b. Bagian
Keuangan :
Terutama berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan informasi tentang :
kerugian, gangguan terhadap cash-flow dan sebagainya. Misalnya :
1.
Menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya keuntungan dan cash-flow.
2.
Menganalisis risiko
murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama (yang mahal) atau
investasi baru.
3.
Menganalisis risiko
yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta milik perusahaan sebagai
jaminan.
c. Bagian
Marketing :
Terutama yang berkaitan dengan risiko tanggung-gugat, artinya risiko
adanya tuntutan dari pihak luar/pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu
yang tidak memuaskan mereka. Misalnya :
1.
Kerusakan barang
akibat pembungkusan yang kurang baik
2.
Penyerahan barang
yang tidak tepat waktu
Juga upaya-upaya melakukan distribusi
barang-barang dengan memperhatikan keselamatan, dalam rangka mengurangi
kecelakaan.
Contoh : Adanya
peringatan/slogan pada mobil pengangkut rokok dari PT. Gudang Garam yang berbunyi “Utamakan Selamat”.
d. Bagian
Produksi :
Mencakup upaya-upaya yang berkaitan dengan :
1.
Pencegahan terhadap
adanya produk-produk yang cacat, yang tidak memenuhi syarat kualitas.
2.
Pencegahan terhadap pemborosan pemakaian
bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
3.
Pencegahan terhadap
kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang Kecelakaan
Kerja dan sebagainya.
e. Bagian Maintenance
:
Bagian ini adalah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
perawatan gedung, pabrik serta
peralatan-peralatan lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna mencegah,
mengurangi frekuensi maupun kegawatan dari suatu kerugian/peril.
http://supriyadid.blogdetik.com/files/2011/07/manajemen-risiko